PENDAHULUAN
Mengutip pendapat Sonny Keraf (Etika Lingkungan 2002) bawah cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan tidak lain adalah upaya untuk mensingkronkan, mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan, yaitu aspek ekonomi, aspek social budaya dan aspek lingkungan hidup.
Dinamika pembangunan, sosial politik, ekonomi yang terjadi telah membawa perubahan terhadap pola implimentasi kebijakan dan perilaku masyarakat dalam berbagai hal, termasuk dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kecenderungan untuk melakukan upaya eksploitatif terhadap sumber-sumber ekonomi, terutama sumberdaya alam yang selalu di beri tema ”demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”, di sana sini telah memberikan gambaran yang mengkhawatirkan. Bencana alam yang kerap kali terjadi, seperti banjir, longsor, kerusakan lahan, pencemaran sebagai akibat dari perilaku itu telah membawa keprihatinan dan Kekhawatiran yang akan timbul, pertama, terjadi kemiskinan yang semakin mendalam, tidak saja karena kekayaan sumber daya alamnya terkuras habis. Lebih dari itu, karena kemerosotan sumberdaya alam mengakibatkan mereka tidak mampu untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Tingkat pendidikan tetap rendah, karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya pendidikan yang lebih baik. Kedua, timbul berbagai penyakit yang terkait langsung dengan mutu kehidupan yang semakin menurun di satu pihak dan dampak dari berbagai pencemaran lingkungan hidup di pihak lain. Ketiga, kehancuran sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati membawa pengaruh langsung bagi kehancuran budaya masyarakat di sekitarnya yang sangat tergantung hidupnya dari keberadaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati tersebut. Akibatnya, cara berfikir dan cara hidup mereka dengan segala kekayaan budayanya juga terancam, bersama terancamnya eksistensi mereka oleh punahnya keanekaragaman hayati itu.
Timbul suatu pertanyaan siapa yang terkena dampak langsung terhadap kondisi ini? sudah barang tentu adalah Masyarakat lokal yang hidup di lingkungan tersebut.
Masyarakat merupakan komponen penting dalam segala aspek terutama dalam peran pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat merupakan subjek utama yang menentukan keberlangsungan sumber daya alam lingkungan mereka. Dengan demikian dalam kebijakan yang didibuat pemerintah harus mengarah ke pembangunan masyarakat dan beroreatasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan sumber daya alam sekaligus menopang kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan – kebijakan pembangunan yang menyimpang yang tidak memperhitungkan aspek-aspek Lingkungan harus dikeritisi oleh masyarakat.
Salah satu upaya untuk mengurangi terjadinya persoalan lingkungan yang terkait dengan sumber daya alam dan masyarakat adalah melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dan kritis agar mau dan mampu melakukan gerakan pengelolaan lingkungan secara mandiri dengan peran serta aktif, sehingga memiliki posisi tawar masyarakat yang baik dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan dan melakukan pembelaan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan Sehat.
PERAN LSM DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
Dari uraian diatas bahwa perlu upaya – upaya penguatan masyarakat melalui cara pandang dan pola fikir kritis terhadap lingkungan. Tentunya dalam persoalan ini tidaklah mungkin dilakukan sendiri oleh pemerintah, sudah tentu harus melibatkan komponen - komponen masyarakat lainnya. Salah satu adalah keterlibatan LSM (lembaga swadaya Masyarakat) dalam proses penguatan masyarakat sipil dengan pendekatan Pemberdayaan Masyarakat.
Istilah “pemberdayaan”(empowerment) betasal dari kata “power” yang berarti kemampuan, tenaga atau kekuasaan. Dengan demikian secara harfiah, “perberdayaan” dapat diartikan sebagai peningkatan kemampuan, tenaga, kekuatan atau kekuasaan.
Perberdayaan juga dapat diartikan sebagai upaya mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, dan memperkuat posisi tawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekanan di segala bidang dan sektor kehidupan melalui pengalihan pengambilan keputusan kepada masyarakat agar mereka terbiasa dan mampu bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dipilihnya. Dengan demikian Pemberdayaan masyarakat dapat dipersamakan dengan proses pengembangan masyarakat yang bertujuan memampukan masyarakat dalam mendefinisikan dan memenuhi kebutuhan sendiri, serta memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup tujuan pemberdayaan tidak semata-mata peningkatan kesejahteraan rakyat. Ide dasarnya pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup adalah terciptanya keseimbangan antara keberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Pelestarian lingkungan dalam hal ini, tidak semata-mata untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara umum tapi juga dimaksudkan bagi kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat yang lebih luas. Tampa lingkungan yang dapat menjamin kehidupan dan penghidupan yang layak, keberdayaan masyarakat sangat sulit terujutkan.
Pada tataran implimentasi dilapangan Pemberdayaan Masyarakat memerlukan sebuah “Pendampingan”,yaitu kegiatan memfasilitasi proses pembelajaran secara nonformal untuk mencapai keberdayaan masyarakat. Peran sebagai pemdampingan inilah, LSM atau ORNOP sangat penting.
TUJUAN PENDAMPINGAN
Tujuan pendampingan pada dasarnya mencakup 2 elemen pokok, yaitu tumbuhnya kemandirian dan partisipasi aktif masyarakat.
Kemandirian merupakan kemampuan untuk pelepasan diri dari keterasingan, atau kemampuan untuk bangkit kembali pada diri manusia yang mungkin sudah hilang karena adanya ketergantungan, exploitasi, dan sub ordinasi.
Kemandirian merupakan cermin adanya kepercayaan seseorang pada kemampuan sendiri yang menjadi suatu kekuatan pendorong untuk kreativitas manusia, otonomi untuk mengambil keputusan, bertindak berdasarkan keputusan sendiri,dan memilih arah tindakan yang tidak terhalang oleh pengaruh luar seperti keinginan orang lain.
Kemandirian dapat dikategorikan menjadi tiga (3) yaitu kemandirian material, intelektual, dan pembinaan. Kemandirian Material tidak sama dengan konsep sanggup mencukupi kebutuhan sendiri. Kemandirian material adalah kemampuan produktif guna memenuhi kebutuhan materi dasar dan cadangan serta mekanisme untuk dapat bertahan pada waktu krisis. Kemandirian intelektual adalah kemampuan pembentukan dasar pengetahuan otonom oleh masyarakat yang memungkinkan mereka menanggulangi bentuk-bentuk dominasi yang lebih halus dari luar kontrol terhadap pengetahuan itu. Kemandirian pembinaan adalah kemampuan otonom masyarakat untuk membina diri mereka sendiri, menjalani serta mengelola tindakan kolektif agar ada perubahan dalam situasi kehidupan mereka.
Partisipasi merupakan proses aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan yang dibimbing oleh cara berpikir masyarakat sendiri, sehingga mereka dapa melakukan kontrol efektif.
FUNGSI PENDAMPING
Pendamping dalam program–program pengemangan masyarakat atau sering pula disebut ”Community Development (CD) worker” memiliki fungsi yang kompleks, yakni sebagai edukuator,motivator,fasilitator,dinamisator,mediator,dan konselor. Peran mana yang perlu lebih ditonjolkan sangat tergantung dari kondisi masyarakat. Namun,dalam peran segala peran yang dimainkannya, pendamping harus memposisikan dirinya sejajar atau setara dengan masyarakat. Beberapa fungsi pendampingan sebagai berikut :
Fungsi Edukator
Inti pendampingan adalah mendidik masyarakat dengan cara yang tidak oteriter, dengan memberikan ruang gerak bagi berkembangnya pemikiran dan kreativitas masyarakat untuk secara aktif belajar dan berlatih atas dasar kesadaran yang tumbuh dari dalam. Ketika sedang menjembatani hubungan antar masyarakat dengan instasi teknis lembaga keuangan, dan mitra usaha, pendamping sedang melatih masyarakat untuk memanfaatkan potensi layanan pemerintah dan melatih kemampuan masyarakat dalam menjalin kerja sama.
Fungsi Motivator
Sebagai motivator, pendamping berperan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kepercayaan diri masyarakat. Pendamping memotivasi masyarakat untuk melakukan aktivitas guna mencapai tujuan yang direncanakan, seperti melakukan pengembangan usaha, pelestarian lingkungan, membangun kelompok dan sebagainya.
Fungsi Fasilitator, Dinamisator, dan Inspirator.
Pendamping juga dapat berfungsi sebagai fasilitator. Istilah ”fasilitator” berasal dari kata ”fasilitasi” yang berarti sarana. Maka ”memfasilitasi” berarti memberikan sarana agar tercapai tujuan. Serana tersebut biasanya untuk memperlancar proses kegiatan, seperti memfasilitasi proses agar kegiatan diskusi berjalan lancar. Sedangkan berfungsi sebagai Dinamisator dan Inspirator, yakni mendorong masyarakat dan kelompok untuk melakukan aktivitas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Fungsi Konselor
Dalam hal- hal tertentu,masyarakat akan berkonsultasi dan meminta bimbingan pendamping. Misalnya dalam hal mengelola kelompok. Sejauh menguasai materinya , pendamping dapat langsung membimbing masyarakat
Fungsi Mediator
Sebagai mediator, peran pendamping diantaranya adalah menjembatani masyarakat dan kelompok dengan instansi teknis untuk memperoleh bimbingan teknis atau fasilitas lainnya,menjembatani dengan lembaga keuangan untuk memperoleh fasilitas permodalan usaha, menjembatai dengan mitra usaha,serta menjadi perekat hubungan anata anggota masyarakat sehingga tercipta iklim yang kondusif.
Fungsi Advokasi
Masyarakat dapat saja mengalami sengketa dengan berbagai pihak dalam kaitannya dengan hal-hal yang masih dalam spectrum pembinaan. Sengketa ini dapat terjadi antara penduduk dan dapat pula dengan pihak-pihak lain diluar komunitas yang didampingi seperti dengan mitra usaha atau bahkan dengan instasi penerintah. Dalam kondisi tingkat keberdayaan yang masih terbatas, masyarakat sering tidak memiliki posisi tawar, sehingga sering kalah bila bersengketa dengan pihak yang lebih memiliki kekuasaan. Untuk itu, pemdamping dapat melalukan pembelaan dalam batas-batas kebenaran dan kewajaran.
KOMPETENSI PENDAMPING
Kompetensi pemdamping sangat mempengaruhi kesuksesan dalam proses pendampingan kelompok masyarakat. Individu pendamping Kelompok masyarakat dipengaruhi faktor fokus dan oriantasi lembaga pendamping. Tentu saja untuk LSM yang fokus kerjanya dibidang Lingkungan hudup dan Pemberdayaan Masyarakat tentu saja tentu individu pendamping pada lembaga tersebut harus mempunyai kemampuan kedua bidang tersebut.
Kompetensi pendamping dapat dilihat dari dua sisi yaitu atitude atau sikap serta penguasaan ilmu pengetahuan.
1. Sikap pendamping
Seorang pendamping harus mampu menumbuhkan motivasi dan meraih kepercayaan masyarakat. Untuk itu pendamping harus mempunyai sifat dasar dan kemampuan sebagai berikut:
Ø Jujur dan ikhlas
Ø Ramah, tapi tegar dan tegas
Ø Demokratis.
Ø Rendah Hati
Ø Mempunyai komitmen kuat pada kemajuan masyarakat
Ø Mengenali dan menghormati adat istiadat setempat
Ø Semangat belajar
2. Pengetahuan Keterampilan
Pendamping bukanlah manusia super yang memiliki kemampuan dalam semua aspek kehidupan. Namun,ia perlu memiliki sebagian pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan oleh masyarakat.
Ø Pengetahuan dan keterampilan teknis.
Dalam hal ini pendamping harus memiliki keterampilan untuk mengenali konsep lingkungan hidup dan konservasi serta filosofi lingkungan .
Ø Wawasan konseptual dan praktis tentang merode pemberdayaan masyarakat.
Pendamping diharapkan memiliki pemahaman yang baik terhadap konsep pemberdayaan dan memiliki keterampilan seperti keterampilan psikologi sosial, keterampilan dalam penumbuhan, pembentukan, pendampingan, pengelolaan, dan pengembangan kelompok, serta keterampilan animasi (penyadaran dan penumbuhan motivasi).
KETERKAITAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT POLA PEMBENTUKAN KELOMPOK DENGAN PELESTARIAN LINGKUNGAN.
Untuk mendorong kelompok yang didampingi terdapat muatan – muatan pelestarian lingkungan. Upaya – upaya tersebut dapat secara ekpsplisit diwujudkan dalam hal-hal seperti :
1. Spektrum Kelestarian lingkungan mewarnai tujuan kelompok. Sebagai contoh tujuan dirumuskan dalam pernyataan “ pembentukan kelompok bertujuan untuk membangun kesejahteraan masyarakat melalui proses pembelajaran, penyedian modal dan pelestarian lingkungan hidup.
2. Pelestarian Lingkungan hidup sebagai salah satu kegiatan Kelompok. Misalnya kegiatan kelompok melakukan rehabilitasi lahan kritis daerah DAS.
3. Pemberian Bantuan stimultan untuk kegiatan pelestarian Lingkungan. Misal melaksanakan program bantuan modal usaha ekonomi masyarakat dengan kompinsasi penananaman pohon, rehablitasi pantai dll.
Pola pemberdayaan masyarakat yang berbasis penguatan ekonomi masyarakat dapat di kombinasikan dengan pola penyadaran lingkungan dan program pelestarian lingkungan. Ada banyak skema dan pembelajaran yang perna dilakukan oleh LSM baik tingkat lokal, nasional maupun Internasional. Diantaranya
- Rehabilitasi Pantai yang dilakukan oleh WI-IP (wetlands –internasional ) di kabupaten pemalang Jawa tengah dengan sistem pembentukan kelompok usahan ekonomi masyarakat, pemberian modal ekonomi sebagai konfinsasi mesyarakat melakukan pembibitan bakau dan melakukan rehabilitasi pantai. JICA di pantai Benoa Bali, Yayasan mangrove di beberapa lokasi sumatera , kalimantan, yayasan Bentera Karya ( di Kabupaten Belu NTT), kelompok pecinta alam Desa Karangsong/KELOPOK di indramayu dsb.
- Rehabilitasi Lahan gambut. Di Sumatera Selatan, jambi dan Kalimantan kerja sama antara pemerintah kanada (CIDA) dengan WI-IP dan LSM Lokal Yayasan WBH Sumatera Selatan dan PINSE di Jambi.
INTISARI
Ø Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/ Organisasi Non Pemerintah(ORNOP), merupakan komponen penting dalam mendorong pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan peran kritis masyarakat dalam berkontribusi terhadap Pelestarian lingkungan Hidup.
Ø Masyarakat memiliki pengetahuan tentang potensi diri dan lingkungannya, karena sebagian besar waktunya dihabiskan untuk berada di lingkungannya. Meskipun sering belum menyadari dan belum mampu mengidentifikasi permasyalahan tersebut, tetapi dengan di dampingi oleh Fasilitator, mereka terbukti akan mampu mengenalinya.
Ø Masyarakat memahami potensi dan kemampuan yang dimiliki, meskipun belum mampu mengidentifikasinya secara eksplisit. Melalui pendampingan, mereka mampu mengidentifikasi kemampuan tersebut secara jelas dan tepat sesuai dengan kemampuannya.
Ø Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan berpartisifasi dalam memilih arah serta melaksanakan kegiatan pembangunan yang menyakut dirinya dan lingkungannya. Sebagaimana Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
2 komentar:
Selamat karena anda adalah sahabat bumi manusia. Silah kunjungi dan beri masukan atas Seri Artikel Orkestrasi Pergerakan untuk Indonesia Baru diblog saya. Salam hangat!
http://ruangasadirumahkata.blogspot.com/
Mantap juga.. Jadi Minat untuk Membentuk LSM Pencemaran limbah dari pabrik2 Makanan..
Posting Komentar